Sampaikan Aspirasimu
Langsung ke H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M.
Kanal aspirasi rakyat, pengaduan faskes, dan advokasi kebijakan publik bersama H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M. (Ketua DPRD Kabupaten Asahan 2024β2029, Ketua Banggar, dan Ketua DPD Partai Golkar Asahan). Didukung sistem AI Legislator modern Sapa Efi, setiap usulan intervensi stunting, perbaikan jalan sentra pertanian, pemenuhan hak disabilitas & lansia (Perda 2/2026), serta peluang kerja pemuda di 25 Kecamatan dicatat secara presisi dan dikawal tuntas dalam Pokir APBD & SIPD Asahan.

Periode 2024β2029 β’ Ketua Banggar
H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M.
βGolkar Asahan Maju β Sehat Masyarakatnya, Makmur Negerinya, Terkawal Anggarannya.β
Berbekal kompetensi Magister Kesehatan Masyarakat (M.K.M.), pendiri AKPER Yagma Kisaran, dan amanah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Asahan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), H. Efi Irwansyah Pane menginisiasi platform KARYA-EFI untuk memastikan aspirasi warga di seluruh 25 Kecamatan terkawal langsung ke dalam pembahasan APBD Asahan Rp 1,8 Triliun dan SIPD Kemendagri.
Pilih Layanan Sesuai Kebutuhanmu
Dari sekadar menyimak perkembangan pembangunan, bertanya implementasi Perda No. 2 Tahun 2026, hingga pengawalan Pokir Ketua Banggar di 25 Kecamatan Asahan.
Jelajah & Informasi Publik
Akses publik terbuka untuk membaca Kabar Ketua Efi, konsultasi Perda No. 2 Tahun 2026, serta memantau peta sebaran aspirasi 25 Kecamatan Asahan.
Pelaporan & Tiket Advokasi
Masuk praktis dengan Akun Simulator atau Google untuk pelacakan tiket aspirasi 5-tahap (EFI-2026-XXXX) dan konsultasi interaktif 24 jam.
Akses Penuh 9 Kategori Aspirasi
Pendaftaran dengan validasi NIK KTP Asahan (Ring 1 Dapil 1 Kisaran & Ring 2 23 Kecamatan). Kawal pembangunan daerah secara langsung.
Seluruh layanan KARYA-EFI 100% gratis & bebas pungutan untuk seluruh warga Kabupaten Asahan.
Penghormatan, Pelindungan & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Lanjut Usia
Pelajari secara transparan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2026. Menjamin 157 pasal perlindungan, kuota kerja wajib 2% ASN/BUMD & 1% swasta, sekolah inklusif di tiap kecamatan, dan penguatan posyandu lansia bersama H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M.
*Diundangkan di Kisaran, Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kab. Asahan Tahun 2026 No. 2).
Wadah Musyawarah &
Pengawalan Aspirasi Rakyat Asahan
Sampaikan pandangan, usulan sarana kesehatan, dan kebutuhan infrastruktur desa secara terbuka. Setiap aspirasi warga dikawal langsung oleh H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M. selaku Ketua DPRD Kabupaten Asahan hingga masuk ke meja pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan SIPD APBD Asahan.